Malysia Hukum Gantung 11 Pengedar! Indonesia?

Berita menghebohkan dari Malaysia. Negeri tetangga kita itu baru saja menghukum gantung 11 penyelundup dan pengedar narkoba yang tertangkap! Ke 12 orang tersebut berasal dari warga negara Iran dan Uzbekiztan.

Jumat (24/8/2012), para pelaku ditangkap kepolisian Malaysia dalam tiga penggerebekan terpisah di sejumlah kompleks apartemen yang ada di Kuala Lumpur.Polisi juga berhasil menyita 185 kg sabu dalam penggerebekan tersebut.

Persidangan akan digelar pada 19 September mendatang untuk 3 tersangka dan pada 23 September mendatang untuk tersangka lainnya.

Perlu diketahui sob! Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. 


Siapapun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia. Saat ini, terdapat 700 narapidana di Malaysia yang divonis mati tengah menunggu waktu eksekusi mereka, sebagian besar karena kasus narkoba.

Nah masih ingatkah sobat dengan wanita yang satu ini?

Dia adalah Schapelle Leigh Corby. Corby adalah terpidana narkoba asal Australia yang mendekam di Lapas Kerobokan Bali setelah tertangkap petugas Bea dan Cukai saat mencoba menyelundupkan 4,2 kg Mariyuana di Denpasar. Untung tertangkapnya di Indonesia ya. Loh? kok untung?
Bagaimana tidak untung? Corby malah mendapat Grasi bukan hukuman Mati !! Bagaimana sebenarnya sistem Hukum kita?


Narkoba adalah perusak penerus bangsa sob!. Yaitu kita para orang generasi Hijau. Stay away from drugs! and We'll gain a Succsess!
Share on Google Plus

About buruh negara

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

no sara!